Sebelum
kita membahas tentang evaluasi hasil belajar siswa SMK, perlu dipahami tentang
apa itu evaluasi. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dalam
rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntablitas
penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selanjutnya
dalam ayat 2 menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga
dan program pendidikan pada jalur formal maupun non formal untuk semua jenjang,
satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat 1 dijelaskan bahwa
evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh
lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk
menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Evaluasi
hasil belajar siswa SMK dilaksanakan melalui ujian kompetensi keahlian (UKK)
baik teori maupun praktik. Untuk melakukan evaluasi hasil belajar siswa SMK
praktik kejuruan melibatkan dunia usaha/dunia industri/asosisasi profesi yang
relevan dengan kompetensi keahlian. Hasil dari evaluasi hasil belajar
ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh dunia
usaha/dunia industri/institusi pasangan atau asosiasi profesi yang relevan
dengan kompetensi keahlian.
Evaluasi
hasil belajar teori kejuruan dilaksanakan melalui ujian teori kejuruan. Nilai
dari ujian teori kejuruan akan digabungkan dengan nilai praktik kejuruan yang
akan digunakan sebagai patokan dalam menentukan kelulusan siswa dalam ujian
nasional. Nilai uji kompetensi keahlian 30% dari nilai ujian teori serta 70%
dari nilai praktik kejuruan untuk menentukan kelulusan siswa.
Uji
Kompetensi Keahlian pada SMK merupakan bagian dari ujian nasional. Hasil uji
kompetensi menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan yang
tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar Kejuruan, sedangkan bagi stakeholder
akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga
kerja (Pedoman UKK 2014: 1).
Kurikulum
SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka uji
kompetensi keahlian harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi competency-based assessment).
Pelaksanaan uji kompetensi berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan
menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan
sikap.
Teori
kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan
keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya penalaran dan penyelesaian
masalah, sedangkan praktik kejuruan mengukur kemampuan atau performansi peserta
uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat produk sesuai tuntutan
standar kompetensi.
Uji
kompetensi praktik kejuruan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
atau SMK yang telah dinyatakan layak sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Namun
jika sekolah tidak mampu melaksanakan uji kompetensi praktik kejuruan maka
dapat dilaksanakan di industri. BSNP
telah menetapkan persyaratan khusus bagi industri yang boleh menjadi tempat
pelaksanaan uji kompetensi atau yang berhak terlibat dalam pelaksanaan uji kompetensi.
Adapun persyaratan tersebut antara lain: (1) Dunia usaha/dunia industri merupakan
perusahaan/industri berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki
pekerjaan yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diuji; (2) Institusi pasangan
adalah asosiasi profesi, kementrian, lembaga independen yang memiliki
kewenangan melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi; (3)
Dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan telah bekerja sama dengan
SMK minimal 3 tahun dan telah memberikan kontribusi sebagai guru tamu dan
terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK atau sebagai tempat magang peserta uji;
(4) Dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan memiliki assessor/penguji yang dibuktikan dengan
sertifikat atau surat keterangan; dan (5) Dunia usaha/dunia industri atau
institusi pasangan bersedia mengeluarkan dan menandatangani sertifikat
kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus uji kompetensi.
Selanjutnya
untuk menguji peserta didik pada uji kompetensi keahlian dilakukan oleh seorang assesor atau penguji internal dan eksternal. Penguji internal
adalah penguji yang ditunjuk dari
sekolah dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan sebagai penguji oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Penguji internal adalah berasal dari guru produktif yang relevan dengan
pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan memiliki pengalaman kerja/magang di
dunia usaha/industri. Sedangkan untuk penguji eksternal atau asesor berasal
dari dunia usaha/dunia industri/asosiasi profesi/ institusi pasangan yang memiliki
latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan
kompetensi keahlian yang akan diujikan. Penguji harus memiliki sertifikat
kompetensi/surat keterangan dari dunia usaha/industri atau institusi pasangan.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa
pelaksanaan uji kompetensi keahlian siswa benar-benar akan menunjukkan prestasi
belajar selama belajar dengan hasil ujian yang sangat objektif. Apabila siswa
dinyatakan lulus uji kompetensi keahlian maka akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi
yang dikeluarkan oleh industri/institusi pasangan, di mana sertifikat ini akan
menjadi pegangan bagi siswa dalam memilih karir atau bekerja pada dunia kerja
yang relevan dengan kompetensi keahlian yang dikuasai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar