Senin, 10 November 2014

Evaluasi Hasil Belajar Siswa SMK



Sebelum kita membahas tentang evaluasi hasil belajar siswa SMK, perlu dipahami tentang apa itu evaluasi. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntablitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selanjutnya dalam ayat 2 menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal maupun non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat 1 dijelaskan bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Evaluasi hasil belajar siswa SMK dilaksanakan melalui ujian kompetensi keahlian (UKK) baik teori maupun praktik. Untuk melakukan evaluasi hasil belajar siswa SMK praktik kejuruan melibatkan dunia usaha/dunia industri/asosisasi profesi yang relevan dengan kompetensi keahlian. Hasil dari evaluasi hasil belajar ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh dunia usaha/dunia industri/institusi pasangan atau asosiasi profesi yang relevan dengan kompetensi keahlian.
Evaluasi hasil belajar teori kejuruan dilaksanakan melalui ujian teori kejuruan. Nilai dari ujian teori kejuruan akan digabungkan dengan nilai praktik kejuruan yang akan digunakan sebagai patokan dalam menentukan kelulusan siswa dalam ujian nasional. Nilai uji kompetensi keahlian 30% dari nilai ujian teori serta 70% dari nilai praktik kejuruan untuk menentukan kelulusan siswa.
Uji Kompetensi Keahlian pada SMK merupakan bagian dari ujian nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kejuruan, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja (Pedoman UKK 2014: 1).
Kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka uji kompetensi keahlian harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi competency-based assessment). Pelaksanaan uji kompetensi berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Teori kejuruan mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan keilmuan di samping untuk menguji analisis, daya penalaran dan penyelesaian masalah, sedangkan praktik kejuruan mengukur kemampuan atau performansi peserta uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Uji kompetensi praktik kejuruan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau SMK yang telah dinyatakan layak sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Namun jika sekolah tidak mampu melaksanakan uji kompetensi praktik kejuruan maka dapat dilaksanakan di industri.  BSNP telah menetapkan persyaratan khusus bagi industri yang boleh menjadi tempat pelaksanaan uji kompetensi atau yang berhak terlibat dalam pelaksanaan uji kompetensi. Adapun persyaratan tersebut antara lain: (1) Dunia usaha/dunia industri merupakan perusahaan/industri berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diuji; (2) Institusi pasangan adalah asosiasi profesi, kementrian, lembaga independen yang memiliki kewenangan melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi; (3) Dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan telah bekerja sama dengan SMK minimal 3 tahun dan telah memberikan kontribusi sebagai guru tamu dan terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK atau sebagai tempat magang peserta uji; (4) Dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan memiliki assessor/penguji yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan; dan (5) Dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan bersedia mengeluarkan dan menandatangani sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus uji kompetensi.
Selanjutnya untuk menguji peserta didik pada uji kompetensi keahlian  dilakukan oleh seorang assesor atau penguji internal dan eksternal. Penguji internal adalah  penguji yang ditunjuk dari sekolah dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan sebagai penguji oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Penguji internal adalah berasal dari guru produktif yang relevan dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan memiliki pengalaman kerja/magang di dunia usaha/industri. Sedangkan untuk penguji eksternal atau asesor berasal dari dunia usaha/dunia industri/asosiasi profesi/ institusi pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang akan diujikan. Penguji harus memiliki sertifikat kompetensi/surat keterangan dari dunia usaha/industri atau institusi pasangan.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa pelaksanaan uji kompetensi keahlian siswa benar-benar akan menunjukkan prestasi belajar selama belajar dengan hasil ujian yang sangat objektif. Apabila siswa dinyatakan lulus uji kompetensi keahlian maka akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh industri/institusi pasangan, di mana sertifikat ini akan menjadi pegangan bagi siswa dalam memilih karir atau bekerja pada dunia kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang dikuasai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar