Michael
G. Fullan mengemukakan bahwa ”educational
change depends on what teacher do
and think ...
.”(Suyanto & Djihad
Hisyam, 2000:206). Pendapat tersebut
mengisyaratkan bahwa perubahan
dan pembaharuan sistem pendidikan
sangat bergantung pada penguasaan kompetensi guru. Pada tingkatan
institusional dan instruksional
guru berada di
lapisan terdepan berhadapan langsung dengan peserta didik dan
masyarakat. Dilihat dari posisinya itu, guru merupakan unsur penentu utama bagi
keberhasilan pendidikan.
Menurut
Jones, Jenkin dan Lord (2006: 3), kinerja didefinisikan sebagai “performance means both behaviours and
result, behaviours emanate from the performer and transform performance from
abstraction to action”. Kinerja didefinisikan sebagai bentuk perilaku dan
hasil, perilaku muncul dari seseorang kemudian merubah dari yang abstrak
menjadi tindakan. Kinerja merupakan terjemah
dari bahasa inggris work
performance atau job performance
atau performance saja. Dalam kamus
besar bahasa indonesia “ Kinerja
adalah suatu yang dicapai,
prestasi yang diperlihatkan dalam
kemampuan kerja.” (Depdiknas, 2003).
Kinerja
sangat berkaitan dengan hasil kerja. Menurut Mulyasa (2003: 136) kinerja atau performansi
dapat diartikan sebagai
prestasi kerja, pelaksanaan
kerja, pencapaian kerja, hasil
kerja atau unjuk
kerja. Selanjutnya Hasibuan (2007:94) menyimpulkan
kinerja atau
prestasi kerja adalah suatu hasil
kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas yang dibebankan
kepadanya yang didasarkan atas
kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam menilai
prestasi kerja tidak hanya dilihat dari hasil, melainkan juga dari proses
pengerjaan serta waktu yang digunakan
Cheng
(2005, 47) “ teacher performance is
determined by the interaction between teacher competence, curriculum
characteristics, and school organizational environment. External teacher
education, school based teacher education, and pre-existing teacher characteristics
can contribute to teacher competence”. Kinerja guru ditentukan oleh
hubungan antara kompetensi guru, karakteristik kurikulum, dan lingkungan
organisasi sekolah. Pendidikan eksternal guru, pendidikan dasar guru, dan
karakter guru dapat memberikan pengaruh terhadap kompetensi guru.
Dari beberapa
pendapat di atas
dapat disimpulkan bahwa
yang dimaksud dengan kinerja
guru adalah hasil
kerja atau kemampuan
kerja yang dapat dicapai
oleh seorang guru dalam mengelola proses belajar mengajar
yang sesuai dengan
tanggung jawabnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang
bersangkutan. Kinerja mengajar guru
yang baik jika
guru telah melakukan
unsur-unsur yang terdiri
dari kesetiaan dan
komitmen yang tinggi
pada tugas mengajar, menguasai
dan mengembangkan bahan
pelajaran, kedisiplinan
dalam mengajar dan
tugas lainnya, kreativitas
dalam melaksanakan
pengajaran, kerjasama dengan
semua warga sekolah,
kepemimpinan yang menjadi panutan
siswa, kepribadian yang
baik, jujur dan
objektif dalam membimbing siswa,
serta tanggung jawab terhadap tugasnya. Kinerja guru menunjukkan kemampuan dalam mengintegrasikan tujuan, materi,
metode, sarana dan prasarana, sumber belajar dan unsur-unsur lainnya yang dapat
mendukung dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
Dalam
upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya
melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan. Kebijakan
pemerintah untuk memperbaiki dan menata mutu guru di Indonesia diatur dalama
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang guru
dan dosen, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 2005 tentang
guru dan dosen,
diatur kompetensi yang wajib dikuasai oleh guru yaitu: (1) kompetensi
pedagogik, yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional dan
intelektual; (2) kompetensi
kepribadian, merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan
bijaksana, berwibawa, berahlak
mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, megevaluasi
kinerja sendiri dan mengembangkan secara berkelanjutan; (3) kompetensi sosial,
yaitu kemampuan guru dalam kehidupan bermasyarakat yang mencakup kemampuan
lisan dan tulisan, kemampuan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara professional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, orang tua,
sesame pendidik maupun dengan tenaga kependidikan, serta kemampuan bergaul
secara santun dalam masyarakat; (4) kompetensi professional, merupakan kemampuan
penguasaan materi secara luas
dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar nasional pendidikan.
Terkait dengan kompetensi pedagogik yang harus dimiliki
oleh guru, maka harus memiliki kemampuan yang berkenaan dengan aspek-aspek
sebagai berikut: (1) penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual; (2) penguasaan
terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; (3)
mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pembelajaran yang
diampu; (4) menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik; (5)
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; (6) memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;
(7) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; (8)
melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan (9) melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Adapun yang terkait dengan kompetensi kepribadian, guru harus
memenuhi aspek-aspek berikut: (1) bertindak
sesuai dengan norma agam, hukum, sosial dan kebudayaan nasional indonesia; (2)
menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat; (3) meanmpilkan diri sebagai sebagai pribadi yang
mantap, stabil dewasa, arif dan berwibawa; (4) menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri; dan (5)
menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Kriteria kinerja guru yang harus dilakukan dalam aspek
kompetensi sosial adalah: (1) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif; (2) berkomunikasi secara empatik, efektif, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat; (3)
beradaptasi dengan tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keberagaman sosial budaya; (4) berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Guru yang
profesional adalah guru
yang mempunyai keahlian
baik menyangkut materi keilmuan
yang dikuasai maupun
keterampilan metodologinya.
Keahlian yang dimiliki
guru profesional diperoleh
melalui suatu proses peningkatan
kemampuan seperti pendidikan
dan latihan yang diprogramkan dan terstuktur secara
khusus.
Kinerja mengajar guru dalam proses pembelajaran dapat
diamati dari aspek-aspek: (1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; (2) menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran./bidang keilmuan yang diampu; (3)
mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif; (4) mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
(5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri.
Kinerja mengajar guru dalam pembelajaran praktik
yang baik jika telah melakukan unsur-unsur yang terdiri dari: (1) pemilihan dan pemanfaatan metode yang tepat
untuk pengelolaan pembelajaran yang berstandar
industri dan dunia kerja; (2)
pemilihan dan pemanfaatan fasilitas
pembelajaran; (3) pemanfaatan dan pemilihan media yang tepat; (4) strategi dalam pendekatan pembelajaran berupa kemampuan untuk meningkatkan kreatifitas siswa dan memotivasi
siswa dengan baik; (5)
keterampilan menilai hasil belajar siswa. Pembelajaran yang efektif adalah
pembelajaran yang memungkinkan siswa untuk memperoleh keterampilan tertentu,
pengetahuan, sikap dan juga siswa menyenangi pembelajaran yang dilaksanakan
sehingga guru harus mampu mengelola agar suasana seperti itu dapat tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar