Senin, 10 November 2014

Kinerja Mengajar Guru

Michael G. Fullan mengemukakan bahwa ”educational change depends on what  teacher  do  and  think  ...  .”(Suyanto  &  Djihad  Hisyam,  2000:206). Pendapat  tersebut  mengisyaratkan  bahwa  perubahan  dan  pembaharuan sistem pendidikan sangat bergantung pada penguasaan kompetensi guru. Pada  tingkatan  institusional  dan  instruksional  guru  berada  di  lapisan terdepan berhadapan langsung dengan peserta didik dan masyarakat. Dilihat dari posisinya itu, guru merupakan unsur penentu utama bagi keberhasilan pendidikan.
Menurut Jones, Jenkin dan Lord (2006: 3), kinerja didefinisikan sebagai “performance means both behaviours and result, behaviours emanate from the performer and transform performance from abstraction to action”. Kinerja didefinisikan sebagai bentuk perilaku dan hasil, perilaku muncul dari seseorang kemudian merubah dari yang abstrak menjadi tindakan. Kinerja  merupakan  terjemah  dari  bahasa  inggris work  performance atau job  performance atau performance saja.  Dalam  kamus  besar  bahasa indonesia “  Kinerja  adalah suatu  yang dicapai, prestasi  yang diperlihatkan dalam kemampuan kerja.” (Depdiknas, 2003).
Kinerja sangat berkaitan dengan hasil kerja. Menurut Mulyasa (2003: 136) kinerja atau  performansi  dapat  diartikan  sebagai  prestasi  kerja,  pelaksanaan  kerja, pencapaian  kerja,  hasil  kerja  atau  unjuk  kerja. Selanjutnya   Hasibuan (2007:94)  menyimpulkan  kinerja  atau  prestasi  kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya  yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam menilai prestasi kerja tidak hanya dilihat dari hasil, melainkan juga dari proses pengerjaan serta waktu yang digunakan
Cheng (2005, 47) “ teacher performance is determined by the interaction between teacher competence, curriculum characteristics, and school organizational environment. External teacher education, school based teacher education, and pre-existing teacher characteristics can contribute to teacher competence”. Kinerja guru ditentukan oleh hubungan antara kompetensi guru, karakteristik kurikulum, dan lingkungan organisasi sekolah. Pendidikan eksternal guru, pendidikan dasar guru, dan karakter guru dapat memberikan pengaruh terhadap kompetensi guru.
Dari  beberapa  pendapat  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa  yang dimaksud  dengan  kinerja  guru  adalah  hasil  kerja  atau  kemampuan  kerja yang  dapat  dicapai  oleh  seorang  guru dalam mengelola proses belajar mengajar yang  sesuai  dengan  tanggung jawabnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan. Kinerja  mengajar  guru  yang  baik  jika  guru  telah  melakukan  unsur-unsur  yang  terdiri  dari  kesetiaan  dan  komitmen  yang  tinggi  pada  tugas mengajar,  menguasai  dan  mengembangkan  bahan  pelajaran,  kedisiplinan dalam  mengajar  dan  tugas  lainnya,  kreativitas  dalam  melaksanakan pengajaran,  kerjasama  dengan  semua  warga  sekolah,  kepemimpinan  yang menjadi  panutan  siswa,  kepribadian  yang  baik,  jujur  dan  objektif  dalam membimbing siswa, serta tanggung jawab terhadap tugasnya. Kinerja guru menunjukkan kemampuan dalam mengintegrasikan tujuan, materi, metode, sarana dan prasarana, sumber belajar dan unsur-unsur lainnya yang dapat mendukung dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan. Kebijakan pemerintah untuk memperbaiki dan menata mutu guru di Indonesia diatur dalama Undang-Undang Nomor  14  Tahun  2005  tentang  guru  dan  dosen,  dan  Peraturan  Pemerintah Nomor 19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan.
Undang-Undang Nomor  14  Tahun  2005  tentang  guru  dan  dosen,  diatur kompetensi yang wajib dikuasai oleh guru yaitu: (1) kompetensi pedagogik, yaitu  kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional dan intelektual; (2) kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan kepribadian yang mantap,  stabil,  dewasa,  arif  dan  bijaksana,  berwibawa,  berahlak  mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, megevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan secara berkelanjutan; (3) kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru dalam kehidupan bermasyarakat yang mencakup kemampuan lisan dan tulisan, kemampuan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara professional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, orang tua, sesame pendidik maupun dengan tenaga kependidikan, serta kemampuan bergaul secara santun dalam masyarakat; (4) kompetensi professional, merupakan  kemampuan  penguasaan materi  secara  luas  dan  mendalam  yang  memungkinkan  membimbing peserta didik memenuhi standar nasional pendidikan.
Terkait dengan kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh guru, maka harus memiliki kemampuan yang berkenaan dengan aspek-aspek sebagai berikut: (1) penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual; (2) penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; (3) mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pembelajaran yang diampu; (4) menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik; (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki; (7) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; (8) melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan (9) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Adapun yang terkait dengan kompetensi kepribadian, guru harus memenuhi aspek-aspek berikut:  (1) bertindak sesuai dengan norma agam, hukum, sosial dan kebudayaan nasional indonesia; (2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (3) meanmpilkan diri sebagai sebagai pribadi yang mantap, stabil dewasa, arif dan berwibawa; (4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri; dan (5) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Kriteria kinerja guru yang harus dilakukan dalam aspek kompetensi sosial adalah: (1) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif; (2) berkomunikasi secara empatik, efektif, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat; (3) beradaptasi dengan tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keberagaman sosial budaya; (4) berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Guru  yang  profesional  adalah  guru   yang  mempunyai  keahlian  baik menyangkut  materi  keilmuan  yang  dikuasai  maupun  keterampilan metodologinya.  Keahlian  yang  dimiliki  guru  profesional  diperoleh  melalui suatu  proses  peningkatan  kemampuan  seperti  pendidikan  dan  latihan  yang diprogramkan dan terstuktur secara khusus.
Kinerja mengajar guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek-aspek: (1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; (2) menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran./bidang keilmuan yang diampu; (3) mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif; (4) mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kinerja mengajar guru dalam pembelajaran praktik yang baik jika telah melakukan unsur-unsur yang terdiri dari: (1) pemilihan dan pemanfaatan metode yang tepat untuk pengelolaan pembelajaran yang berstandar industri dan dunia kerja; (2) pemilihan dan pemanfaatan fasilitas pembelajaran; (3) pemanfaatan dan pemilihan media yang tepat; (4) strategi dalam pendekatan pembelajaran berupa kemampuan untuk meningkatkan kreatifitas siswa dan memotivasi siswa dengan baik; (5) keterampilan menilai hasil belajar siswa. Pembelajaran yang efektif adalah pembelajaran yang memungkinkan siswa untuk memperoleh keterampilan tertentu, pengetahuan, sikap dan juga siswa menyenangi pembelajaran yang dilaksanakan sehingga guru harus mampu mengelola agar suasana seperti itu dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar