Pendidikan Kejuruan
Undang-undang
nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 1
menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selanjutnya pasal 3
menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”. Beradarkan
uraian tersebut, dapat dipahami bahwa pendidikan kejuruan menjadi salah satu
sistem pendidikan yang mampu mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional, karena
melalui pendidikan kejuruan akan dibentuk sumber daya yaitu lulusan yang siap
bekerja, berakhlak mulia, mandiri, kreatif, tangguh dan memiliki daya saing,
serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2003 pasal 15 yang menyatakan bahwa SMK merupakan pendidikan menengah
yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Selain menyiapkan
tenaga kerja, SMK juga bertujuan untuk menyiapkan peserta didik untuk dapat
melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan siap untuk berwirausaha. Inti penekanan dari tujuan SMK adalah untuk
menghasilkan lulusan yang mampu bekerja sesuai dengan level kompetensi yang
diperoleh serta mampu beradaptasi pada lingkungan kerja dan mengembangkan diri
secara profesional.
Pengembangan pendidikan kejuruan
dilandasi oleh aliran filosofi eksistensialisme,
esensiallisme, dan pragmatism (Djojonegoro;
1998: 34 dan Miller dalam Stroom,1996). Pandangan aliran essensialisme dalam pendidikan melibatkan pembelajaran dasar
keterampilan, seni dan ilmu pengetahuan yang telah dikembangkan di masa lalu.
Aliran eksistensialisme berpandangan
bahwa manusia memiliki kebebasan memilih sesuai dengan tujuan hidupnya dan
memiliki tanggung jawab dalam menentukan bagimana hidupnya kelak. Sedangkan
aliran filosofi pragmatism yang
dikemukakan oleh john Dewey (1809-1882) yang mengajarkan bahwa hidup di dunia ini
merupakan suatu proses dimulai dari tingkatan terendah dan berkembang maju dan
meningkat. Belajar harus lebih banyak difokuskan melalui tindakan daripada
melalui buku. Merujuk dari beberapa pandangan aliran filosofi tersebut, dan
juga karakteristik pendidikan kejuruan yang lebih menonjolkan kemampuan keterampilan yang
diperoleh dari pengalaman belajar praktik, maka filosofi yang mendasari pendidikan kejuruan adalah pragmatism yang dikemukakan oleh John
Dewey.
Salah satu bentuk pendidikan
kejuruan adalah SMK, yang merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan secara formal pada jenjang pendidikan menengah dengan
tujuan untuk menyiapkan peserta didik agar siap melanjutkan studi ke jenjang
lebih tinggi, siap bekerja, dan/atau berwirausaha. SMK/MAK terbagi dalam 3 kelompok mata diklat. Struktur
kurikulum pada kurikulum 2013 dibagi menjadi kelompok A (wajib), kelompok B
(wajib) dan kelompok C (peminatan) yang selanjutnya dibagi menjadi C1 untuk
dasar bidang keahlian, C2 untuk dasar program keahlian, dan C3 untuk paket
keahlian. Masing-masing kelompok mata diklat tersebut berisi
kompetensi-kompetensi untuk menyiapkan siswa yang mempunyai kepribadian yang
baik, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial serta mampu bekerja dan atau
berwirausaha setelah lulus serta mampu mengembangkan karirnya.
SMK/MAK
adalah bentuk pendidikan lanjutan yang mengintegrasikan pembelajaran teori dan
praktik. Mengingat hal tersebut,
keberadaan bengkel dan laboratorium praktik untuk SMK merupakan suatu keharusan
dan tidak dapat ditawar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990
tentang Pendidikian Menengah bab I pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa “Pendidikan
Menengah Kejuruan adalah pendidikan pada jenjang menengah yang mengutamakan
pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu”.
Dalam peraturan tersebut tersirat keharusan peguasaan keterampilan tertentu bagi
lulusan SMK pada suatu bidang pekerjaan setelah mereka menyelesaikan
pendidikannya.
Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut di atas
serta konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa
pendidikan kejuruan harus memberikan kesadaran pemahaman bekerja secara
efektif, dengan dukungan pengetahuan dan keterampilan serta kepekaan terhadap
perkembangan teknologi dan informasi. Selanjutnya berdasarkan pandangan
filosofis tentang pendidikan kejuruan dapat dipahami bahwa: (1) pendidikan kejuruan
akan berhasil jika dibimbing oleh guru-guru yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman yang luas akan dunia kerja yang sesungguhnya; (2) pendidikan
kejuruan diarahkan pada proses yang sama dengan dunia kerja; (3) kompetensi
yang diajarkan harus sama dengan kompetensi yang ada di dunia kerja; (4)
kompetensi yang diajarkan menggunakan alat-alat yang berstandar sama dengan
dunia kerja, sehingga dapat menciptakan lulusan yang siap bekerja pada
bidangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar