Senin, 10 November 2014

Pendidikan Kejuruan



Pendidikan Kejuruan
Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selanjutnya pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Beradarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa pendidikan kejuruan menjadi salah satu sistem pendidikan yang mampu mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional, karena melalui pendidikan kejuruan akan dibentuk sumber daya yaitu lulusan yang siap bekerja, berakhlak mulia, mandiri, kreatif, tangguh dan memiliki daya saing, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 15 yang menyatakan bahwa SMK merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Selain menyiapkan tenaga kerja, SMK juga bertujuan untuk menyiapkan peserta didik untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan siap untuk berwirausaha. Inti penekanan dari tujuan SMK adalah untuk menghasilkan lulusan yang mampu bekerja sesuai dengan level kompetensi yang diperoleh serta mampu beradaptasi pada lingkungan kerja dan mengembangkan diri secara profesional.
Pengembangan pendidikan kejuruan dilandasi oleh aliran filosofi eksistensialisme, esensiallisme, dan pragmatism (Djojonegoro; 1998: 34 dan Miller dalam Stroom,1996). Pandangan aliran essensialisme dalam pendidikan melibatkan pembelajaran dasar keterampilan, seni dan ilmu pengetahuan yang telah dikembangkan di masa lalu. Aliran eksistensialisme berpandangan bahwa manusia memiliki kebebasan memilih sesuai dengan tujuan hidupnya dan memiliki tanggung jawab dalam menentukan bagimana hidupnya kelak. Sedangkan aliran filosofi pragmatism yang dikemukakan oleh john Dewey (1809-1882) yang mengajarkan bahwa hidup di dunia ini merupakan suatu proses dimulai dari tingkatan terendah dan berkembang maju dan meningkat. Belajar harus lebih banyak difokuskan melalui tindakan daripada melalui buku. Merujuk dari beberapa pandangan aliran filosofi tersebut, dan juga karakteristik pendidikan kejuruan yang lebih  menonjolkan kemampuan keterampilan yang diperoleh dari pengalaman belajar praktik, maka filosofi yang  mendasari pendidikan kejuruan adalah pragmatism yang dikemukakan oleh John Dewey.
Salah satu bentuk pendidikan kejuruan adalah SMK, yang merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan secara formal pada jenjang pendidikan menengah dengan tujuan untuk menyiapkan peserta didik agar siap melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, siap bekerja, dan/atau berwirausaha. SMK/MAK terbagi dalam 3 kelompok mata diklat. Struktur kurikulum pada kurikulum 2013 dibagi menjadi kelompok A (wajib), kelompok B (wajib) dan kelompok C (peminatan) yang selanjutnya dibagi menjadi C1 untuk dasar bidang keahlian, C2 untuk dasar program keahlian, dan C3 untuk paket keahlian. Masing-masing kelompok mata diklat tersebut berisi kompetensi-kompetensi untuk menyiapkan siswa yang mempunyai kepribadian yang baik, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial serta mampu bekerja dan atau berwirausaha setelah lulus serta mampu mengembangkan karirnya.
SMK/MAK adalah bentuk pendidikan lanjutan yang mengintegrasikan pembelajaran teori dan praktik.  Mengingat hal tersebut, keberadaan bengkel dan laboratorium praktik untuk SMK merupakan suatu keharusan dan tidak dapat ditawar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikian Menengah bab I pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa “Pendidikan Menengah Kejuruan adalah pendidikan pada jenjang menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu”. Dalam peraturan tersebut tersirat keharusan peguasaan keterampilan tertentu bagi lulusan SMK pada suatu bidang pekerjaan setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut di atas serta konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa pendidikan kejuruan harus memberikan kesadaran pemahaman bekerja secara efektif, dengan dukungan pengetahuan dan keterampilan serta kepekaan terhadap perkembangan teknologi dan informasi. Selanjutnya berdasarkan pandangan filosofis tentang pendidikan kejuruan dapat dipahami bahwa: (1) pendidikan kejuruan akan berhasil jika dibimbing oleh guru-guru yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas akan dunia kerja yang sesungguhnya; (2) pendidikan kejuruan diarahkan pada proses yang sama dengan dunia kerja; (3) kompetensi yang diajarkan harus sama dengan kompetensi yang ada di dunia kerja; (4) kompetensi yang diajarkan menggunakan alat-alat yang berstandar sama dengan dunia kerja, sehingga dapat menciptakan lulusan yang siap bekerja pada bidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar