Menurut Soetjipto (2004: 170) sarana dan prasarana
pendidikan adalah semua benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperlukan
untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Sarana dan
prasarana merupakan faktor
pendukung yang memungkinkan warga
sekolah berkontribusi secara
maksimal dalam peningkatkan mutu
pendidikan. Sarana dan
prasarana pendidikan bisa disebut dengan fasilitas sekolah. Fasilitas
sekolah merupakan suatu usaha
yang mencerminkan pelaksanaan kurikulum secara
lancar sehingga peserta didik
mendapatkan pengalaman
belajar dan latihan
keterampilan kejuruan yang memadai.
Kualifikasi
lulusan yang kompeten dapat terbentuk apabila sarana dan prasarana dapat tersedia
dengan baik. Ketersediaan ini harus sesuai dengan standar yang sudah diberikan
oleh Pemerintah. Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pasal 4
(Peraturan Menteri, 2008:4) dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) wajib menerapkan standar sarana dan
prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan
Menurut
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/u/2004
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan (SPM) untuk SMK Pasal 4
ayat 2 (Keputusan Menteri, 2004:5) yang salah satu menjelaskan bahwa 90%
sekolah harus memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar
teknis yang ditetapkan secara nasional. Pengadaan suatu bengkel
dan laboratorium, lebih dari pada sekedar mendirikan bangunan sebagaimana
membangun sebuah ruangan pembelajaran teori. Perancangan yang matang dengan
memperhatikan kemungkinan restrukturisasi ruangan merupakan hal yang cukup
memerlukan pemikiran, mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bergerak dengan cepat, sehingga ruangan bengkel dan laboratorium dapat
dengan mudah diatur kembali jika mendapat peralatan baru.
Dalam merencanakan dan mengembangkan fasilitas yang
dibutuhkan di SMK harus memperhatikan beberapa faktor penentu perencanaan dan pengembangan
fasilitas adalah sebagai berikut:
(1) Tujuan kurikulum; (2) Pembelajaran;
(3) Jenis dan jumlah
ruang yang diperlukan; (4) Jumlah siswa yang
akan dilayani; (5) Jumlah, ukuran ruang, dan layout laboratorium;
(6) Jenis dan jumlah perabot rumah tangga (furniture)
yang diperlukan; dan (7)
Jenis dan jumlah alat, equipment, tools,
dan bahan yang diperlukan
Sarana dan prasarana (fasilitas)
Pendidikan Kejuruan, adalah sesuatu yang diperlukan untuk mendukung
penyelenggaraan pendidikan, meliputi: (1) tanah: jalan, halaman, kebun,
lapangan; (2) Gedung: ruang kelas, laboratorium, bengkel, kantor, ruang
pendukung, gudang; (3) Perabot: lemari,
meja-kursi, filing cabinet, tempat
penyimpanan barang; (4) Infra struktur:
listrik, air, gas, telpon, internet ;dan (5) Alat dan Bahan: equipment,
instrument, tools bahan habis untuk
pelaksanaan praktik kejuruan.
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang standar sarana dan prasarana SMK/MAK
bahwa sebuah SMK/MAK sekurang-kurangnya memiliki prasarana yang dikelompokkan
dalam ruang pembelajaran umum, ruang penunjang, dan ruang pembelajaran khusus.
Selanjutnya pada butir 3 menyebutkan bahwa ruang pembelajaran khusus meliputi
ruang praktik sesuai dengan program studi keahlian beserta peralatan standar
yang harus ada di dalamnya.
Sarana dan prasarana
pembelajaran SMK harus memenuhi standar layak dan laik untuk digunakan baik
dari segi kualitas maupun kuantitas. Standar sarana dan prasarana SMK program
studi keahlian teknik komputer dan informatika mengacu pada permendiknas nomor 40 tahun 2008. Ketentuan
yang harus dipenuhi oleh bengkel kerja yang baik adalah sebagai berikut: (1)
kesempurnaan dari semua faktor yang berpengaruh terhadap tata letak bengkel;
(2) pemanfaatan alat (mesin), tenaga kerja (personal) dan ruang bengkel; (3)
pengaturan tata letak yang memudahkan pelayanan (fleksibel); (4) dapat berlaku
bagi rencana perubahan produk; (5) keteraturan dan kebersihan yang terjaga; dan
(6) keselamatan kerja dan lingkungan harus diutamakan.
Persyaratan
pokok bengkel kerja
SMK adalah: (1) Panas (heat) untuk
ruangan elektronika standar suhu ruangan 22 oC sedangkan ruangan
manufaktur 20 oC. untuk laboratorium komputer suhu ruangannya 22 oC;
(2) Pencahayaan (lighting) 300-500
lux. Efek radiasi cahaya, iluminasi cahaya akan memberikan dampak terhadap
proses belajar mengajar; (3) Bunyi, suara, dan kebisingan (noise) merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam
kegiatan belajar mengajar. Standar yang harus dipenuhi adalah 70-140 decibles;
(4) Warna (color) memberikan dampak
pada refleksi cahaya yang ditimbulkan, serta memberikan dampak psikologis
terhadap proses pembelajaran. Warna yang dipilihkan harus memberikan ketenangan
dan rasa nyaman; (5) Tata letak bengkel kerja praktik harus dijabarkan
berdasarkan konsep pedagogik.
Mengacu
pada tujuan dari program studi keahlian teknik komputer dan informatika, maka ruang pembelajaran khusus yang diperlukan (bengkel/laboratorium) sebagai sarana belajar
praktik kejuruan siswa adalah minimal terdiri dari: (1) Ruang pengembangan software; (2) Area/Ruang praktik rekam
suara dan video untuk kompetensi keahlian multimedia dan animasi; (3) Ruang
perawatan dan perbaikan komputer; (4) Ruang praktik instalasi jaringan untuk
kompetensi keahlian teknik komputer dan jaringan; (5) Area kerja mekanik teknik
elektro; (6) Area kerja/Studio Web Design;
(7) Ruang penyimpanan dan instruktur.
Ukuran
minimal dari masing-masing ruangan seperti ditetapkan dalam standar sarana dan
prasarana SMK yang mengacu pada permendiknas no. 40 tahun 2008 yaitu kapasitas
untuk 16 peserta didik, dengan luas minimum 64 m2 dan lebar minimum
8 m. area kerja untuk masing-masing siswa adalah 4 m2/siswa. Selanjutnya
standar alat-alat yang diperlukan pada masing-masing ruang praktik juga diatur
dalam permendiknas nomor 40 tahun 2008.
Bengkel
dan laboratorium berbeda dengan ruang belajar teori, yang sudah cukup dengan
tersedianya papan tulis, meja dan kursi guru dan siswa, lemari penyimpanan ATK
dan bahan pembelajaran, dan ventilasi udara dan pencahayaan alami dan buatan.
Lebih dari itu diperlukan beberapa sarana pendukung antara lain, tempat
demonstrasi guru, tempat praktik siswa, alat-alat dan bahan praktikum, ruang
penyimpanan alat dan bahan, sarana air bersih, ruang toolman, ruang administrasi, proyektor, sarana K3, ruang ibadah, rest
area, toilet dan pada pengerjaan tertentu
memerlukan sistem sirkulasi udara yang memadai. Khusus untuk area kerja program
studi keahlian teknik komputer dan informatika memerlukan pengaturan suhu yang
memadai, kebersihan dan keteraturan yang terjaga dengan baik, sumber daya
listrik yang cukup, serta pencahayaan yang baik. Selain itu pula untuk mendukung pembelajaran diperlukan
dukungan teknologi komunikasi dan informasi atau Information Communication dan Technology (ICT) yang optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar